Korupsi Dana BOS Rp1,4 M, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jalani Sidang Perdana

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, Senin (7/2/2022), menjalani sidang perdana secara online di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan

topmetro.news – Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, Senin (7/2/2022), menjalani sidang perdana secara online di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu menghadapi dakwaan soal tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun ajaran, periode 2016 hingga 2018.

JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan (foto) dalam dakwaan menguraikan, besarnya Dana BOS untuk SMAN 8 Medan, sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada sekolah itu, yakni Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Kemudian, Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa Rp1.283.800.000. Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa jumlahnya Rp1.307.000.000.

Terdakwa melaksanakan penyaluran Dana BOS setiap tiga bulan. Yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Lalu, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepala SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI. Atau dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).

Kemudian, memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah. Lalu memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik. Serta menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, transparan.

Kemudian bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS. Selanjutnya, menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS.

Di sekolah yang terdakwa pimpin memang ada terbentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah. Bertujuan agar penggunaannya transparan dan ada pertanggungjawabannya.

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah. Dan laporan penggunaan Dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Pertanggungjawaban

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.

Jongor Ranto Panjaitan pun kena jerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan.

Yakni dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim dengan ketua Eliwarti bersama hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian nota keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment